Revolusi Amerika
merupakan tuntuan kemerdekaan yang diluncurkan oleh tiga belas koloni Amerika
(New Hampshire, Massachussets, Rhode Island, Connecticut, New York, New Jersey,
Pennyslvania, Delaware, Maryland, Virginia, North Carolina, South Carolina, dan
Georgia). Revolusi Amerika ini mencapai puncaknya pada tanggal 4 Juli 1776.
Revolusi tersebut termasuk salah satu revolusi besar yang tercatat dalam
sejarah dunia. Hal itu disebabkan revolusi Amerika mempunyai dampak yang sangat
besar di kawasan Amerika, Eropa, dan belahan dunia lainnya.
Pada waktu itu,
pemerintahan Inggris membuat kebijakan-kebijakan yang ditujukan kepada
ketigabelas koloni Amerika. Dalam bidang ekonomi, Inggris memungut pajak yang
sangat tinggi di daerah koloni Amerika. Pemungutan pajak dilakukan semata-mata
untuk menutupi kekosongan kas pemerintahan Inggris akibat perang tujuh tahun
dengan Perancis. Selain itu, Inggris mencampuri urusan-urusan politik di daerah
koloni Amerika dalam pemilihan gubernur, hakim, dan pembuatan aturan
perundang-undangan. Saat itu, Inggris juga turut melakukan pemaksaan agama
yaitu agama Kristen Anglikan terhadap rakyat koloni Amerika. Kebijakan Inggris
itulah yang membuat keresahan ketigabelas koloni Amerika sehingga mendorong
mereka melakukan pemberontakan terhadap parlemen Inggris.
Ketika
koloni-koloni Amerika menolak segala kebijakan Inggris dengan aksi protes,
Inggris tetap bersikap keras untuk menggunakan daerah koloni Amerika sebagai
sumber keuangannya. Penduduk koloni Amerika pun tidak patah semangat dalam
memperjuangkan hak-haknya, akhirnya mereka sepakat membentuk suatu dewan yang
bernama “The Continenal Congress”
pada September 1774. Dewan tersebut merupakan wakil dari tigabelas koloni Amerika.
Pada waktu itu, dewan kongres mengadakan pertemuan di Philadelphia yang
menghasilkan dua keputusan yaitu: menghentikan hubungan dagang Inggris, jika
pemerintah Inggris tidak menghapuskan aturan pajak yang membelenggu koloni dan
menyerukan agar setiap koloni menyiapkan warganya berlatih perang.
Dalam suasana
bentrokan antara ketigabelas koloni Amerika dan pasukan Inggris, pada bulan Mei
1775 kongres kembali bertemu. Semangat untuk mendeklarasikan kemerdekan dari
Inggris semakin meningkat setelah terinspirasi oleh tulisan Thomas Paine.
Tulisan tersebut berisi tidak hanya penolakan sistem kerajaan dan Raja Inggris,
melainkan gagasan-gagasan tentang hakekat kerajaan Inggris yang dianggap tidak
cocok bagi Amerika. Orang-orang Amerika diminta untuk berfikir lebih rasional
dengan menentang bentuk Kerajaan Inggris dan membentuk suatu pemerintahan baru
berbentuk Republik yang diperintahkan oleh orang-orang Amerika sendiri. Oleh
karena itu, dewan kongres memutuskan untuk memisahkan diri dari tangan Inggris.
Walaupun pada awalnya tidak semua anggota menyetujui untuk merdeka dari
Inggris, namun terdapat empat anggota kongres sebagai pelopor-pelopor yang
menumbuhkan semangat untuk merdeka yaitu Thomas Jefferson, John Adams, James
Wilson, dan Alexander Hamilton.
Kesepakatan
merdeka dari Kerajaan Inggris mengakibatkan kongres mengeluarkan resolusi
Richard Henry Lee dari Virginia yang menegaskan hak ketigabelas koloni Amerika
untuk merdeka sebagai suatu Negara serikat. Resolusi tersebut menjadi salah
satu bagian dalam rancangan Deklarasi Kemerdekaan yang disetujui oleh kongres
pada 2 Juli 1776. Rumusan Deklarasi Kemerdekaan selesai dibentuk oleh dewan
kongres, sehingga presiden kongres yaitu John Hancock mengesahkannya tepat
tanggal 4 Juli 1776. Akhirnya Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence)
dikumandangkan di hadapan warga tigabelas koloni Amerika di State House.
Adanya
Revolusi Amerika mengakibatkan seluruh bangsa menegaskan pentingnya pengakuan
hak asasi manusia, seperti yang tertuang pada Deklarasi Kemerdekaan Amerika
bahwa “Semua manusia sama-sama memiliki hak yang tidak dapat diganggu gugat,
yaitu hak hidup, bebas, dan mengejar kebahagiaan”. Pada saat itu, Amerika
membeda-bedakan antara orang kulit putih dan orang kulit hitam. Orang kulit
hitam dianggap lebih rendah sehingga sering kali dijadikan budak dimana-mana,
seperti di New York. Namun Deklarasi Amerika menyadarkan mereka untuk
menghargai hak orang lain. Hal itu berpengaruh pada seluruh dunia, kini setiap
Negara melindungi hak-hak setiap warganya. Kebijakan Negara melarang segala hal
perbudakan, kekerasan, penindasan, dan tindakan kriminal lainnya yang mampu
merampas hak tiap individu. Negara juga menetapkan hukuman dalam Undang-Undang
bagi warganya yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Merdekanya
Negara-negara terjajah juga merupakan akibat dari Revolusi Amerika. Kegigihan
dan kekompakan ketigabelas koloni Amerika melawan penjajahan Inggris memotivasi
Negara-negara terjajah di dunia ini untuk meraih sebuah kemerdekaan. Revolusi
Amerika mampu menyadarkan seluruh bangsa di dunia bahwa untuk mengangkat harkat
dan martabat suatu bangsa tidak mungkin diperoleh dari tangan penjajah, tetapi
harus diperjuangkan dengan kekuatan sendiri.
Revolusi Amerika
pun menyebabkan lahirnya berbagai macam ide maupun paham, Ide demokrasi menegaskan
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat sangatlah berperan
besar bagi seluruh Negara di belahan dunia, salah satunya di Indonesia.
Indonesia berbentuk Republik menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahannya
untuk melindungi dan memenuhi hak-hak warganya sehingga terciptalah sebuah
kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Gagasan
ide liberal juga tersebarluas akibat perubahan besar-besaran yang dilakukan
koloni Amerika itu. Tuntutan koloni Amerika mengenai kebebasan individu
mendorong seluruh bangsa memegang erat ide tersebut. Seluruh bangsa berhak
bebas menentukan hidupnya masing-masing seperti kebebasan dalam beragama,
kebebasan dalam mengemukakan pendapat, dan kebebasan dalam memperoleh
pekerjaan. Hal-hal tesebut membuktikan bahwa Revolusi Amerika membawa pengaruh
besar bagi kehidupan seluruh bangsa di dunia ke arah yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar